Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Mentari, Oh Pajakku

            Pajak lagi, pajak lagi. Itulah kata yang acap kali kita ucapkan saat ada salah satu iklan pajak di televisi. Satu hal yang terbersit di benak kita saat itu adalah apa sebenarnya pajak itu.
Secara garis besar, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (UU), sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut langsung oleh pihak-pihak terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak yang pemungutannya didasarkan pada norma yang berlaku. Ada salah satu pendapat, yaitu berasal dari Prof. Dr. P. J. A. Adrian yang mengatakan bahwa sebenarnya pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan umum Undang-Undang dengan tidak mendapatkan prestasi kembali yang langsung didapat dan gunannya untuk membiayai pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara, yaitu untuk menyelenggarakan pemerintahan.


            Pajak jika dilihat dari sudut pandang ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Ini menyebabkan pemikiran atau pandangan yang berbeda. Yang pertama adalah berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang atau jasa. Yang kedua adalah bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang notabene merupakan kebutuhan masyarakat.
            Dari sudut pandang hukum, pajak merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya Undang-Undang yang menyebutkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyebarkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara. Sedangkan negara memilki kekuatan untuk memaksa dan penggunaan pajak harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal I UU No. 28 tahun 2007.
Tapi, sebenarnya pajak itu digunakan untuk apa saja? Tentu saja pajak digunakan dalam pelaksanaan pembangunan. Mengapa demikian? Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran negara. Ada 4 macam fungsi pajak, yaitu:
1.     Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak digunakan unuk melaksanakan pembangunan. Pastilah pembangunan negara membutuhkan biaya yang sangat besar karena disesuaikan dengan keadaan negara pada saat itu. Selain itu, pajak juga digunakan untuk pembiayaan rutin kebutuhan negara, seperti belanja pegawai, pemeliharaan, dan belanja barang.
2.     Fungsi pengaturan
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui pemungutan pajak. Dalam rangka melindungi produk dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk-produk yang berasal dari luar negeri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemasukan ekonomi yang ada di Indonesia.
3.     Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki cara untuk menyelenggarakan kebijakan yang berhubungan dengan adanya stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
4.     Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan pembangunan dapat menarik kesempatan kerja, yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
            Namun, dewasa ini banyak penduduk Indonesia, khususnya para generasi muda belum paham dan mengerti mengenai apa pajak itu sebenarnya. Bahkan, mereka juga tidak mengetahui manfaat serta kegunaan pajak. Sungguh ironis sekali. Padahal, pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin dalam mensosialisasikan mengenai pajak kepada masyarakat.
Sebenarnya jika ditelusuri lebih dalam lagi, mengapa kita perlu mengenalkan pajak kepada masyarakat, khususnya kepada generasi muda? Generasi muda adalah generasi yang memiliki tugas berat dalam mengemban amanah, yaitu mengatur negara Indonesia sedemikian hingga menjadi negara yang tingkat kesejahteraan masyarakatnya tinggi. Nah, salah satu kesejahteraan rakyat itu diperoleh dengan adanya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Mengapa seperti itu? Itu disebabkan karena pajak merupakan salah satu alat yang digunakan untuk pembangunan negara. Direktorat Jenderal Pajak beserta jajarannya telah mengadakan berbagai kegiatan atau sosialisasi kepada masyarakat, khususnya  siswa-siswi sekolah. Acara ini disampaikan kepada para siswa dengan model pendekatan anak muda. Hal ini ditujukan agar generasi muda tertarik terhadap acara tersebut. Menumbuhkan kesadaran para siswa tentang pentingnya  membayar pajak harusnya dilakukan sejak dini agar kelak mereka sadar dan paham akan manfaat pajak.
            Tak hanya satu, dua, tiga, orang yang tidak sadar dan taat dalam membayar pajak. Namun jutaan orang masih belum sadar dan taat mengenai pembayaran pajak. Karena ulah mereka itulah, timbul beberapa problem yang kompleks. Misalnya saja pembangunan sarana di bidang pendidikan dan kesehatan yang letaknya di pelosok Indonesia belum tersentuh secara maksimal. Tanpa pajak, negara Indonesia tidak akan bisa berkembang dengan cepat. Pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, subsidi minyak tanah, subsidi raskin, dan pendidikan. Selain itu, pembayaran pajak dapat mencegah timbulnya inflasi. Jadi, bayangkan saja jika semua orang Indonesia tidak taat membayar pajak. Apa Kata Dunia ????
            Lantas, apa cara yang paling jitu dalam mensosialisasikan pajak kepada generasi muda? Sebenarnya sudah banyak cara yang ditempuh oleh pemerintah dalam upaya sosialisasi kepada masyarakat. Misalnya dengan adanya iklan-iklan yang ada, tak luput di koran, radio, bahkan televisi sekalipun. Pemerintah sudah sangat intensif mengkampanyekan tentang pembayaran pajak, mulai dari iklan berbau sindiran hingga iklan yang berbau humor seperti yang diungkapkan oleh Si Naga Bonar,” Hari ini masih gak bayar pajak, apa kata dunia ???”
            Tak hanya itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak juga mulai menggalakkan acara-acara bertemakan pajak yang diadakan untuk para generasi muda, seperti talk show, musik, dan tanya jawab. Namun, tak cukup dengan upaya pemerintah itu saja, perlu campur tangan dari para pendidik serta orang tua untuk sekedar mengenalkan pajak kepada para generasi muda. Mengapa harus dilakukan seperti itu? Tujuannya agar para generasi muda paham betul mengenai apa arti pajak dan sadar pajak yang sesungguhnya ketika mereka dewasa nanti. Mereka agar menjadi generasi yang sadar dan taat dalam membayar pajak.
            Nah, mulai sekarang jadilah generasi yang sadar dan taat akan pajak, agar mentari kesejahteraan menyambut kita dengan riang gembira.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

wah halaman yang bagus dan artikel yang sangat baik . saya senang bisa menemukan halaman ini , artikelnya sangat menarik . di tunggu postingan berikutnya .Salam

Posting Komentar